Dalam hal ini adalah Letter of Interest (LOI) atau dalam bahasa Indonesianya adalah surat minat, adalah suatu surat resmi bisnis, yang secara hukum tak mengikat para pihak tersebut didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, untuk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, serta kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain. Sehingga, LOI merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (Memorandum of Understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.