11. Perjanjian ini disaksikan oleh Kedua orang saksi dari masing – masing pihak dan ikut menandatangani surat perjanjian kerjasama ini adalah :
A. Nama :
No. KTP / Identitas :
Alamat :
Hubungan :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
B. Nama :
No. KTP / Identitas :
Alamat :
Hubungan :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II
12. Selama masa Kerjasama ini, Pihak Pertama Maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kerjasama ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak.
13. Hal – hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam kerjasama ini akan diputuskan bersama oleh para pihak secara musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan – ketentuan dari kerjasama ini.
14. Apabila segala sesuatu yang berkaitan dengan kerjasama ini kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat dalam musyawarah, maka Para Pihak setuju untuk memilih tempat kediaman Hukum yang umum atau Kantor Pengadilan Negeri setempat untuk menyelesaikannya.