6. Apabila Terjadi Kerugian dalam penjualan Rumah tersebut diatas, maka pembagian kerugian dibagi juga secara rata berdasar pembagian persentase seperti tersebut diatas.
7. Apabila Telah Masuk didalam proses angkat Kredit maka masing – masing pihak setuju untuk tidak menjual rumah tersebut hingga minimal waktu 3 tahun keatas, guna untuk menghindari pajak – pajak yang ditetapkan oleh pihak bank di Taiwan.
8. Setelah Proses angkat Kredit, Pihak Pertama berkewajiban membayar tiap bulan angsuran rumah yang harus dibayar sesuai ketetapan dari pihak bank.
9. Selama menunggu proses angkat kredit, Pihak pertama berkewajiban mengisi dana di buku rekening Pihak kedua hingga terjadi proses angkat kredit.
10. Apabila sebelum proses angkat kredit terjadi proses penjualan atas rumah tersebut diatas maka pihak Kedua berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dimasukkan pihak Pertama tanpa ada potongan sama sekali.